Senin, 30 September 2019

10 ALASAN MENGAPA KITA HARUS BERINVESTASI SAHAM

Halo Biemers, pernahkah kalian mendengar tentang “investasi saham” ?? 

Berinvestasi saham biasanya terdengar memiliki gengsi tersendiri. Investasi saham bisa menjadi alat yang dahsyat untuk mengalahkan inflasi yang menggerogoti daya beli masyarakat. Berinvestasi saham juga menawarkan gradasi risiko dan hasil investasi yang beragam. Dan yang terpenting, dengan membeli saham, maka Anda telah membeli sebagian kecil dari sebuah bisnis yang sedang berjalan. 

Berikut adalah alasan-alasan mengapa seseorang harus berinvestasi saham.

#1 Berinvestasi di Saham adalah Salah Satu Sikap Seorang Nasionalis
Menurut artikel detik bulan Oktober 2061, total kepemilikan saham di pasar modal di Bursa Efek Indonesia saat ini masih didominasi oleh investor asing. Persentase investor asing dengan investor domestik di Bursa Efek Indonesia (BEI) berbanding 60% dan 40%.
Dalam hal ini berarti boleh dikatakan mayoritas saham dan perekonomian di Indonesia dikuasai oleh asing, dimana bila asing secara serentak menarik dananya, maka perekonomian Indonesia bisa collapse. Sangat ironis bila sektor-sektor vital di Indonesia dimiliki oleh investor asing. Dengan turut membeli saham di perusahaan yang bergerak di sektor vital, Anda turut menjadi masyarakat Indonesia yang mengambil bagian dalam sektor vital tersebut, yang berarti Anda turut memajukan perekonomian di Indonesia secara tidak langsung.

#2 Saham Sangat Mudah Ditransaksikan
Saham adalah salah satu instrumen investasi yang sangat mudah diperjualbelikan. Jika dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi lainnya, perlu membawa sertifikat dan benda nyatanya untuk diperjualbelikan, bahkan ada yang perlu surat perjanjian dengan menyewa notaris. Sementara untuk mentransaksikan saham, Anda hanya perlu menelepon broker, bahkan saat ini sudah ada yang dinamakan online trading sehingga Anda hanya perlu mengklik mouse dan mengetik pada keyboard, maka transaksi pun terjadi.

#3 Saham Bersifat Likuid dan Transparan
Saham bersifat transparan artinya Anda bisa melihat dengan jelas berapa harga permintaan dan penawaran serta berapa jumlah lot yang ditawarkan maupun yang diminta.
Selain itu dengan peraturan dari Bapepam, mengenai keterbukaan informasi, maka setiap perusahaan terbuka yang listing di bursa, wajib mengunggah laporan keuangannya, sehingga investor dapat menganalisis kondisi dan prospek perusahaan tersebut.
Saham bersifat likuid artinya jika Anda sedang membutuhkan uang, Saham merupakan instrumen investasi yang mudah dijual atau dicairkan dengan mudah dan cepat. Tergantung dari saham yang Anda punyai, tingkat likuiditas masing-masing saham pun berbeda. Saham yang ramai diperdagangkan biasanya lebih likuid. Setelah Anda menjual saham Anda pun, mekanisme penyelesaian transaksi saham pun paling lama adalah 3 hari kerja.

#4 Transaksi Saham Dapat Dilakukan Di Mana Saja
Investasi saham adalah pilihan investasi yang praktis bagi orang yang sibuk. Dengan Anda membeli saham dapat dikatakan bahwa Anda seperti membeli bisnis namun tidak perlu mengganggu aktivitas utama Anda.
Berinvestasi saham tidak mewajibkan Anda untuk datang ke bursa untuk mentransaksikan saham, bahkan Anda tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi. Baik transaksi offline maupun online, dapat dilakukan di mana saja, jadi sambil melakukan aktivitas kesibukan Anda, Anda pun dapat sambil melakukan transaksi saham.

#5 Modal Investasi Relatif Kecil
Ada anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa yang berinvestasi saham hanyalah orang kaya karena untuk berinvestasi membutuhkan modal yang besar. Anggapan ini adalah tidak benar karena faktanya investasi saham adalah jenis investasi dengan modal paling terjangkau.
Berinvestasi saham sekarang dapat dilakukan hanya dengan modal Rp100.000 saja, dan tidak diharuskan untuk membeli sekaligus dalam jumlah banyak, namun bisa juga dengan membeli saham secara mencicil (Dollar Cost Averaging). Yang menguntungkan dari investasi saham adalah Anda dapat berinvestasi sesuai kemampuan Anda. Tidak ada batasan harus berinvestasi dalam jumlah tertentu tiap bulannya, sehingga Anda pun bisa fleksibel dalam menyisihkan uang untuk diinvestasikan.

#6 Aman Karena Dijamin Pemerintah
Salah satu kekhawatiran terbesar seseorang berinvestasi adalah keamanan dana yang disetor. Keraguan orang terhadap investasi saham kerap muncul karena khawatir akan dana investasi yang disetor akan diselewengkan oleh sekuritas atau broker. Namun sekarang berinvestasi saham merupakan salah satu alternatif yang aman karena pemerintah telah memberikan berbagai perlindungan terhadap investor saham.

  • Perlindungan Atas Dana Investor
Investasi saham merupakan investasi yang legal. Dana nasabah dan sahamnya dijamin keamanannya oleh pemerintah. Saat ini pun sudah diberlakukan peraturan pemerintah mengenai pemisahan rekening dana investor (RDI) dan rekening sekuritas, sehingga semua dana nasabah berada di rekening masing-masing, bukan di rekening sekuritas. RDI ini sendiri memang bertujuan untuk menyimpan dana nasabah yang tidak dibelikan saham. Dengan adanya pemisahan ini, sehingga memperkecil kemungkinan penyalahgunaan dana nasabah oleh sekuritas.

  • Perlindungan Atas Saham yang Dimiliki
Dalam berinvestasi saham, tidak ada risiko hilang, rusak, atau dicuri. Anda tidak perlu direpotkan dengan penyimpanan karena disimpan di lembaga pemerintah. Setelah membeli saham, saham yang dibeli akan dititipkan di lembaga bernama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jadi saham yang dibeli tidak disimpan di sekuritas. Setiap investor yang membuka rekening efek akan dibuatkan nomor akun KSEI, dan mendapatkan kartu AKSes sebagai bukti kepemilikan akun di KSEI. Kapan pun investor bisa mengecek saham yang dimilikinya. Ini menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan aset nasabah.

  • Perlindungan Atas Fraud Lainnya
Tidak Cuma dengan RDI dan KSEI, ada lagi perlindungan investor saham yang lainnya, yaitu dengan hadirnya lembaga baru yang bernama Securities Investor Protection Fund (SIPF). Lembaga ini berdiri dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI). Dengan adanya lembaga ini, investor akan mendapatkan ganti rugi bila terjadi fraud yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas, dengan catatan kasusnya diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memperoleh surat dari OJK bahwa klaim layak didapatkan investor.
Secara ringkas, lembaga-lembaga yang berkewajiban dalam menjaga keamanan berinvestasi di pasar modal antara lain:
-        OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal.
-        BEI sebagai lembaga penyelenggara transaksi pasar modal.
-       KPEI sebagai lembaga pencatat transaksi di pasar modal, memastikan pencatatan transaksi yang kita lakukan.
-        KSEI sebagai lembaga penitipan harta, menyelesaikan transaksi dan menjaga saham yang kita miliki.
-        SIPF sebagai lembaga penjamin dana, menjamin dana yang hilang kepada investor.

#7 Imbal Hasil Investasi yang Relatif Tinggi
Saham merupakan salah satu instrumen invesasi yang memiliki imbal hasil yang besar dalam jangka waktu yang relatif singkat. Kenaikan hasil investasinya pun kompetitif dengan instrumen investasi lainnya, disertai dengan risiko. Contohnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sejak tahun 2002 telah naik sebanyak 1246,57% selama 14 tahun dari 424,9 menjadi 5296,7, yang bila dirata-rata per tahunnya bisa sejumlah 89%. Dapat disimpulkan, dengan berinvestasi saham, maka Anda berpeluang mendapat hasil investasi yang tinggi.

#8 Memiliki 2 Jenis Keuntungan
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham, yaitu Capital Gain, dan pembagian Dividen. Capital Gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual saham, di mana harga jual lebih tinggi dari harga beli. Sementara dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
               
#9 Administrasi dan Pajak Tidak Rumit
Di dalam investasi saham ada 2 jenis pajak yang dikenakan pada investor, yaitu:
  • Pajak Dividen, yaitu sebesar 10% dari nilai dividen.
  • Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham, yang besarnya hanya 0,1% dari nilai penjualan saham.
Kedua jenis pajak tersebut sifatnya final, dalam arti sudah dipotong oleh pihak sekuritas, sehingga Anda tidak perlu membayar pajak lagi. Jika memiliki NPWP, Anda cukup melaporkan pajak tersebut dalam SPT tahunan

#10 Dapat Dilakukan Hingga Tua Dan Diwariskan
Berinvestasi saham tidak mengenal kata pensiun, aktivitas ini dapat dilakukan seumur hidup hingga tua. Selain itu saham yang dibeli dapat disimpan dan diwariskan ke anak cucu.
Prosedur untuk mewariskan saham pun diatur dalam undang-undang pasar modal. Sesuai dengan UUPM Pasal 87 ayat (2), perubahan kepemilikan saham (mewariskan saham), bila jumlahnya ≥ 5% dari total saham, maka wajib dilaporkan ke Bapepam, Bila saham publik yang Anda miliki persentasenya lebih kecil dari 5%, maka tidak perlu melaporkan perubahan kepemilikan tersebut.

Jadi, yuk kita mulai memikirkan instrumen investasi kita yang salah satunya adalah investasi saham ! 
sumber : https://www.finansialku.com/inilah-10-alasan-mengapa-anda-harus-berinvestasi-saham/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar